karir-bisnis

Pupuk Kujang pastikan stok pupuk subsidi untuk para petani di Kabupaten Subang aman hingga bulan depan

Kamis, 5 September 2024 | 21:34 WIB
Stok ketersedian pupuk kujang yang berada di Gudang Lini 3 Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, Kamis 5 September 2024

GENMILENIAL.ID - Pupuk Kujang selaku anak perusahaan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) terus menjaga stok pupuk di seluruh wilayah distribusinya, termasuk di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dari data yang dihimpun hingga Kamis, 5 September 2024, stok tersebut terdiri meliputi urea sebanyak 1.792.727 ton, terdiri dari stok kios 1.316.027 ton dan stok distributor mencapai 476.700 ton.

Adapun pupuk NPK mencapai 1.016.764 ton, terdiri dari stok kios mencapai 711.814 ton, dan stok distributor mencapai 304.950 ton.  

“Stok pupuk tersebut sesuai dengan ketentuan minimum yang diatur pemerintah dan sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam satu bulan kedepan,” ujar VP Komunikasi dan Adm Korporat Pupuk Kujang, Muhammad Arif Rahman, Kamis, 5 September 2024.

Baca Juga: Polsek Subang Kota gagalkan upaya tawuran yang akan dilakukan oleh sekelompok remaja di Parung, 13 orang diamankan

Lanjut Arif, dengan ketersediaan stok tersebut, para petani di Kabupaten Subang tidak perlu khawatir dalam menghadapi musim tanam penghujan nanti.

Berdasarkan SK Bupati, tahun 2024 ini Kabupaten Subang mendapat alokasi pupuk subsidi dari pemerintah sebanyak 68.040 ton, terdiri dari Urea sebanyak 40.546 ton dan NPK sebanyak 27.494 ton.

Adapun penyaluran pupuk subsidi, kata Arif, hingga bulan Agustus 2024 mencapai lebih dari 50 persen.

"Pupuk Urea misalnya telah tersalurkan sebanyak 24.833 ton atau 61,25 persen. Sedangkan NPK telah disalurkan sebanyak 16.087 ton atau mencapai 58,51 persen," ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Subang ajak para rektor dan akademisi se-Kabupaten Subang untuk berpartisipasi aktif dalam kelancaran Pilkada 2024

Kata Arif, seluruh pupuk subsidi tersebut merupakan hak petani yang telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permentan nomor 1 tahun 2024.

Sementara itu, Officer Pendukung Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia, Drikarsa menambahkan bahwa berdasarkan Permentan nomor 1 tahun 2024 para petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi yaitu petani yang sudah tergabung dalam kelompok tani.

"Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu)," terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa para petani dapat menebus pupuk subsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Halaman:

Tags

Terkini