Pos Indonesia dukung aturan pembatasan diskon ongkir, nilai penting untuk iklim usaha sehat

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Selasa, 20 Mei 2025 | 10:39 WIB
Pos Indonesia menyatakan dukungan terhadap aturan baru batasan diskon ongkir (poslogistic.co.id)
Pos Indonesia menyatakan dukungan terhadap aturan baru batasan diskon ongkir (poslogistic.co.id)

GENMILENIAL.ID - Aturan baru soal pembatasan diskon ongkos kirim (ongkir) dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tengah menuai sorotan publik.

Salah satu poin yang menjadi perhatian ialah Pasal 45 ayat 3 dan 4 yang membatasi potongan ongkir oleh penyedia layanan kurir hanya selama tiga hari dalam sebulan.

Meski menuai kekhawatiran akan memengaruhi kelangsungan promo gratis ongkir dari e-commerce, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan aturan ini tak melarang promo dari platform e-commerce.

Baca Juga: DQLab gelar Mini Bootcamp Data Analytics, upaya atasi kesenjangan digital di Indonesia

"Yang diatur adalah potongan ongkir dari perusahaan kurir, bukan subsidi dari platform," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, Senin, 19 Mei 2025.

Menurut Edwin, diskon yang dibatasi mencakup potongan terhadap biaya kirim murni, seperti jasa kurir, penyortiran, dan pengangkutan antarkota. Tujuannya untuk menjaga keberlangsungan usaha kurir dan menciptakan ekosistem yang sehat.

Menyikapi aturan ini, PT Pos Indonesia menyatakan dukungannya. Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi, menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di sektor logistik nasional.

“Kami mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan pemerintah agar tercipta iklim usaha yang sehat,” kata Faizal.

Baca Juga: Hari Kebangkitan Nasional 2025 angkat tema 'Bangkit Bersama', ini 4 makna utamanya

Ia menyebut, regulasi ini juga menjadi penggerak pertumbuhan industri logistik dan pos, yang membutuhkan investasi besar dalam pengembangan infrastruktur fisik dan digital.

“Agar layanan menjangkau seluruh pelosok negeri, dibutuhkan dana besar. Maka dari itu, iklim usaha yang adil sangat penting,” ujarnya.

Menurut Faizal, sikap Pos Indonesia sejalan dengan pandangan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo), yang berharap aturan ini menjadi awal menuju industri logistik yang kompetitif dan berkelanjutan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X