Tidak dibayar hampir Rp1 miliar, mitra MBG di Kalibata polisikan oknum yang lakukan penggelapan dana

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 21 April 2025 | 04:13 WIB
Presiden Prabowo saat meninjau pelaksanaan MBG di SDN 1 dan SDN 2 Kedung Jaya (Instagram.com/presidenrepublikindonesia)
Presiden Prabowo saat meninjau pelaksanaan MBG di SDN 1 dan SDN 2 Kedung Jaya (Instagram.com/presidenrepublikindonesia)

GENMILENIAL.ID - Dugaan penyelewengan dana sosial kembali mencuat setelah Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penggelapan dana operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan.

Laporan resmi telah diajukan oleh Ira Mesra, mitra pelaksana program, melalui kuasa hukumnya pada 10 April 2025.

Danna Harly, kuasa hukum Ira, menyatakan bahwa dana yang seharusnya dicairkan dari Badan Gizi Nasional (BGN) ke pelaksana lapangan justru tidak pernah sampai.

Baca Juga: Nestapa korban skandal eksploitasi eks pemain sirkus Taman Safari: Alami kecelakaan serius namun diobati ala kadarnya

Sementara MBN telah menerima pencairan senilai Rp386,5 juta.

“Ada aliran dana yang jelas masuk ke yayasan, tapi di lapangan kami tidak menerima sama sekali,” ujar Danna Harly pada Rabu, 16 April 2025.

“Semua kebutuhan operasional mulai dari bahan, listrik, hingga honor juru masak ditanggung klien kami,” kata Danna.

Yang lebih menyakitkan, Ira justru mendapat tuduhan memiliki tunggakan Rp45 juta lebih dari pihak yayasan.

Padahal, menurut Danna, semua pembiayaan bersumber dari kantong pribadi Ira.

Baca Juga: Beredar video keluhan petani asal Lampung soal harga gabah anjlok di bawah HPP: Padahal ini padi kualitas tinggi!

“Kerugian kami total Rp975 juta lebih. Ini bukan nominal kecil untuk individu yang bekerja untuk tujuan sosial,” ucapnya.

Langkah hukum diambil setelah berbagai upaya penyelesaian seperti somasi dan konfirmasi ke BGN tak kunjung mendapat kejelasan.

“Perselisihan ini sudah saya laporkan ke BGN, tapi tidak ada follow-up. Maka kami melangkah ke proses pidana dan gugatan perdata,” tambahnya.

MBN saat ini disangkakan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X