BEI pastikan proses delisting SRIL sesuai regulasi, investor wajib dapat perlindungan

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Kamis, 6 Maret 2025 | 20:05 WIB
Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) (Instagram.com/sritexindonesia)
Karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) (Instagram.com/sritexindonesia)

GENMILENIAL.ID - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex berpotensi untuk dikeluarkan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah dinyatakan pailit. 

Namun, proses delisting ini tidak akan dilakukan tanpa adanya perlindungan bagi investor publik. 

BEI menegaskan bahwa perusahaan wajib melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebelum statusnya berubah menjadi perusahaan tertutup.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa saham SRIL telah mengalami suspensi sejak 18 Mei 2021. 

Baca Juga: Pemerintah turun tangan, KSPI ungkap kemungkinan Sritex jadi BUMN: Semacam BUMN tekstil

Dengan demikian, saham perseroan telah melewati batas suspensi 24 bulan, sehingga memenuhi salah satu syarat untuk dilakukan delisting sesuai dengan ketentuan III.1.3.3 Peraturan Bursa Nomor I-N.

"SRIL telah mengalami suspensi efek di seluruh pasar selama lebih dari 24 bulan, sehingga memenuhi salah satu syarat untuk dilakukan delisting," ujar Nyoman, Selasa, 4 Maret 2025.

Namun, BEI masih menunggu dokumen hukum resmi terkait putusan pailit SRIL sebelum mengambil langkah lebih lanjut. 

Jika status pailit sudah final, Bursa akan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam POJK 45 Tahun 2024.

Baca Juga: Dukung kelancaran arus mudik lebaran 2025, ASTRA Infra berikan diskon tarif tol, ini besaranya

Regulasi tersebut mengatur bahwa perubahan status SRIL dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup harus disertai dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta kewajiban buyback seluruh saham publik.

"Terkait prosedur dan jangka waktu pelaksanaan RUPS tersebut ditetapkan oleh OJK," ujar Nyoman.

Buyback saham ini harus diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi. 

Jika dalam periode tersebut belum selesai, perusahaan dapat mengajukan perpanjangan satu kali dengan durasi maksimal enam bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X