“Sesuai kesepakatan pemerintah RI dan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10 persen ke 11 persen pada 2022. Lalu pada 1 Januari 2025 jadi 12 persen. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.
Prabowo pun menegaskan bahwa sikap pemerintah yang ia pimpin, dan juga pemerintah pendahulu adalah setiap kebijakan perpajakan yang mengutamakan perlindungan daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi.
“Saya kira dengan ini sudah jelas pemerintah terus berupaya menciptakan sistem pajak yang adil dan pro rakyat,” tukasnya.***
Artikel Terkait
Baru tiba di tanah air, Prabowo langsung pimpin ratas kabinet di Halim
Prabowo: Tak ada niat sedikitpun pemerintah persulit kehidupan rakyat Indonesia
Prabowo ke para Menteri Kabinet Merah Putih: Kalau gak bener, ya saya galak
Prabowo soal koruptor: Bukan saya maafkan, yang kau curi kembalikan!
Momen Natal 2024, KWI ajak umat doakan dan dukung Prabowo majukan Indonesia
Sentil vonis rendah koruptor ratusan triliun, Prabowo: Melukai rasa keadilan!
Prabowo minta kementerian hemat anggaran, sorot prioritas untuk anak-anak dan guru