Serikat Buruh apresiasi langkah Prabowo selamatkan 20 ribu buruh PT Sritex Indonesia

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 1 November 2024 | 23:31 WIB
Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat
Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat

GENMILENIAL.ID - Serikat buruh mengapresiasi langkah cepat dan tegas Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelamatkan PT Sritex Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat yang mewakili para pekerja buruh di PT Sritex.

Ia mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Prabowo yang mengupayakan penyelamatan 20 ribu buruh Sritex dengan menggerakkan empat kementerian sekaligus.

Baca Juga: Sederet momen kocak Vicky Prasetyo di debat Pilbup Pemalang 2024, salah satunya interupsi melulu yang bikin moderator sebel!

Untuk menyelamatkan para pekerja di perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini, Prabowo mengarahkan empat kementerian itu untuk mengevaluasi berbagai opsi dan skema penyelamatan.

Keempat kementerian tersebut meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saya mengapresiasi tentunya langkah cepat dari Presiden Prabowo yang memerintahkan empat menterinya untuk segera menyelesaikan kasus di PT Sritex yang terancam mem-PHK buruh hingga 20 ribu,” ujar Jumhur.

Lebih lanjut, Prabowo juga dinilai telah menyelamatkan rumah tangga para pekerja buruh di PT Sritex.

Baca Juga: Minta lagi, Natalius Pigai ingin ribuan pegawai demi bangun mindset warga RI soal HAM: Intip 3 permintaan dana triliunan sang menteri

“20 ribu itu besar ya itu kalau rata-rata keluarga di Indonesia hampir 5 orang itu kita hampir sekitar 100 ribu, 100 ribu orang harus diselamatkan karena mereka kalau di PHK ya akan menjadi miskin,” lanjut Jumhur.

PT Sritex oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang secara resmi dinyatakan Sritex pailit melalui putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Dalam putusan itu, PT Sritex dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

“Nah, kalau itu (PHK) terjadi maka akan banyak masalah bisa diselesaikan karena itu mitigasi ini bukan hanya pada Sritex, tapi pada seluruh industri tekstil utamanya dan bukan menggelontorkan uang dalam pengertian dibuang begitu saja tapi kan ada mekanisme semacam pabrik itu dihidupkan kembali dan pasarnya kemudian dijaga maka kemudian akan tumbuh lagi industri itu saya rasa ini suatu langkah yang tepat,” jelas Jumhur.

Baca Juga: Wow! anak petani yang berani bisnis jualan barang murah ini, kini punya 5.000 toko di 100 negara, siapa dia?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X