Pemusatan kekuasaan ini dikhawatirkan akan mendorong praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), sehingga kekuasaannya menjadi sangat absolute.
Selain itu, pemusatan kekuasaan tersebut akan membuat seseorang semakin mudah memperoleh kekuasaan yang mutlak, dan semakin tinggi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Akibatnya, kepala daerah maupun pejabat pemerintahan lain yang terpapar politik dinasti pada akhirnya melakukan praktik korupsi dan nepotisme.
Baca Juga: Adik Raffi Ahmad resmi bercerai, Nisya Ahmad kini berstatus janda
Memperluas tentakel kekuasaan
Politik dinasti terjadi sejak era Pilkada yang dipilih secara tidak langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Politik dinasti tak jarang dibangun oleh para elit politik lokal atau dengan memanfaatkan para elit politik lokal dengan memanfaatkan demokrasi yang terdesentralisasi.
Kesempatan ini mendorong keinginan atau ambisi dari keluarga petahana atau pejabat pemerintah lainnya.
Anggota keluarga akan menjadi tentakel kekuasaan yang akan kembali maju dalam kontestasi pemilihan berikutnya.
Tentakel tersebut dapat melalui istri, suami, anak, menantu, saudara, maupun kerabat keluarga.
Dengan kata lain, politik dinasti menjadi sebuah kekuasaan daerah yang (akan) dijalankan oleh sekelompok orang yang terikat dalam hubungan darah atau keluarga dekat.***
Artikel Terkait
Politisi wajib tahu, ini 7 tips sukses berkarir di dunia politik
Resmi diumumkan, ini 8 partai politik yang lolos ke DPR hasil rekapitulasi KPU
Dian Siti Maryam, Kader PKB Subang milenial ajak kaum muda jangan buta politik
Pilkada 2024, suara pemilih pemula diprediksi bakal dongkrak jumlah DPT, Ketua KPU Subang sebut pentingnya literasi politik bagi kaum muda
Syarat wajib pelantikan, KPU Subang surati partai politik dan anggota DPRD Subang terpilih agar segera menyerahkan LHKPN
Kampanye politik tarik perhatian lewat AI, begini yang terjadi di Indonesia dan belahan dunia lain
KPU Subang tetapkan jumlah pemilih di Pilkada Subang 2024 sebanyak 1.198.736 orang