Vilmei meminta pihak yang mengetahui persoalan tersebut untuk mengaku sebelum dirinya menuduh orang tertentu.
Uang disebut tak pernah disentuh selama 7 tahun
Vilmei mengungkapkan uang tersebut berasal dari akun TikTok yang selama ini tidak pernah disentuhnya secara langsung sejak awal dirinya membuat konten.
“Ini diambil dari uang akun TikTok aku yang sebelumnya gak pernah, aku gak pernah pegang sama sekali dari awal aku ngonten,” jelasnya.
Menurut Vilmei, uang tersebut telah berada di akun tersebut selama sekitar tujuh tahun tanpa pernah digunakannya.
“Sudah 7 tahun gak pernah aku sentuh. Sisa satu jutaan. Pas aku mau bayar makan sisanya tinggal Rp1 juta,” imbuhnya.
Laporan yang dibuat Vilmei kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan Z, A, dan L sebagai tersangka.
Ketiganya kini telah ditahan. Sementara itu, penyidik masih mendalami kronologi lengkap, termasuk modus dugaan penggelapan serta aliran uang yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari kepolisian mengenai perkembangan proses hukum terhadap ketiga tersangka.***