GENMILENIAL.ID - Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi dangdut Nayunda Nabila terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Nayunda telah diperiksa pada Senin, 13 Mei 2024 selama kurang lebih 12 jam di Gedung Merah Putih, artis dangdut tersebut dicecar terkait aliran uang dari SYL.
"Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka SYL," kata Ali Fikri dikutip dari PMJNews pada Rabu, 15 Mei 2024.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Kemenko Polhukam petakan wilayah rawan konflik, ini daftarnya!
Kata Ali, Nayunda juga telah dikonfirmasi terkait adanya pemberian barang dari mantan Mentan SYL.
"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari Tersangka dimaksud," ucapnya.
Dari kabar yang beredar sebelumnya, artis pedangdut Nayunda Nabila mendapat bayaran dari SYL dengan menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia dibayar saat dirinya didatangkan dalam sebuah acara dengan harga Rp50-100 juta.
Pada pemeriksaan kasus tersebut, penyidik KPK juga mengagendakan saksi lainya, yang akan diperiksa yakni BPKP Sulawesi Selatan.
Sedangkan mereka yang berasal dari sektor swasta, Harvey, A Rekni, Steven Lawton Lafian, dan Ita Tjoanda.