GENMILENIAL.ID - Sejumlah musisi Tanah Air mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak pekan lalu.
Di antara para penggugat terdapat nama-nama besar seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa, hingga Ghea Indrawari.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, memberikan kritik tajam.
Menurutnya, langkah para musisi tersebut terkesan kekanak-kanakan karena dinilai ingin menghindari kewajiban membayar izin kepada pencipta lagu atau membayar royalti saat menggelar pertunjukan musik.
Baca Juga: Bareskrim bongkar skandal gas LPG oplosan di Jabar-Jateng: Raup untung Rp10 miliar
"Teman-teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kekanak-kanakan," ujar Dhani pada Rabu 12 Maret 2025.
Dhani menegaskan bahwa UU Hak Cipta sudah jelas mengatur kewajiban pembayaran royalti yang harus dipenuhi oleh pelaku pertunjukan.
Ia juga menyoroti bahwa penyanyi harus meminta izin kepada pencipta lagu sebelum membawakan karyanya dalam sebuah acara.
“Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan Chat GPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO)," imbuhnya.
Baca Juga: Tom Lembong kecewa dakwaan jaksa hingga siap ungkap fakta sebenarnya di sidang pembuktian
Tak hanya itu, Dhani juga mengingatkan tentang kasus sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias.
Dalam kasus tersebut, hakim telah menyatakan Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan tidak membayar royalti.
Agnez Mo pun dihukum untuk membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Terkait gugatan para musisi, mengutip dalam situs resmi MK, pada Selasa 11 Maret 2025, total terdapat 29 musisi yang menjadi pemohon dalam gugatan ini. Permohonan tersebut tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Artikel Terkait
4 Fakta menohok kisruh royalti musisi Agnez Monica vs Ari Bias, begini kata asosiasi komposer tanah air yang turut mendukung sang komposer
Soal kisruh royalti lagu 'Bilang Saja', Agnez Monica tepis pernah dihubungi Ahmad Dhani hingga reaksi menohok dari sang pentolan Dewa 19
Pernah mengaku kecanduan obat-obatan terlarang, musisi ternama Fariz RM kembali ditangkap untuk kali keempat karena narkoba
Agnez Mo pasca diputus bayar denda Rp1,5 miliar pada Ari Bias, datangi kantor Kementerian Hukum dan diskusi hak cipta
Tak hanya Agnez Mo, sederet penyanyi yang tergabung dalam VISI ikut datangi kantor Kementerian Hukum untuk diskusi Undang-Undang Hak Cipta
Puluhan musisi Indonesia tuntut kepastian hukum soal royalti ke MK, mulai dari Armand Maulana hingga Bernadya
Daftar 29 musisi Indonesia yang gugat UU Hak Cipta ke MK, tuntut kejelasan sistem royalti