3 Alasan penting Pengadilan Agama menolak permohonan isbat nikah Rizky-Mahalini, PA Jaksel: Harus nikah ulang

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Selasa, 26 November 2024 | 23:42 WIB
Potret pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini yang mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta (Instagram.com/@rizkyfbian)
Potret pasangan artis Rizky Febian dan Mahalini yang mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta (Instagram.com/@rizkyfbian)

"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi," ungkapnya.

2. Persoalan wali nikah Mahalini

Ternyata ada persoalan wali nikah yang menyebabkan permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak PA Jakarta Selatan.

Suryana menjelaskan, wali yang menikahkan pasangan artis itu tidak memenuhi kriteria rukun nikah dalam akad nikah Rizky Febian dan Mahalini yang berlangsung pada 10 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Mentas PAUDPEDIA, seperti ini penjelasan Abdul Mu'ti terkait pendidikan anak usia dini

"Setelah dia (Mahalini) mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, di situ berarti walinya bukan orang tuanya," ujar Suryana.

Suryana juga menyebut fakta wali nikah anak komedian Sule itu adalah seorang guru agama alias ustaz.

"Dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," terang Suryana.

"Di sini diketahui bahwa wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang," tambahnya.

Baca Juga: Pertama kali dalam sejarah, Lazismu Jawa Tengah raih SNI Award 2024 dari Badan Standarisasi Nasional 

 

3. PA Jakarta Selatan: Harus nikah ulang

Persoalan kriteria rukun nikah secara agama yang dinilai tidak sah oleh PA Jakarta Selatan, membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini berpotensi untuk diulang.

Hal ini membuat pengajuan permohonan Isbat Nikah yang dari Rizky Febian dan Mahalini pada Juli 2024 lalu resmi ditolak oleh PA Jakarta Selatan.

"Ya otomatis ditolak. Ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," tegas Suryana dalam kesempatan yang sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: KH Infotainment, YouTube DNews Star

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X