Kasus kematian Dante, polisi sebut Tamara sering menitipkan anaknya pada Yudha Arfian

photo author
Abdul Rouf, Genmilenial
- Jumat, 16 Februari 2024 | 18:38 WIB
Yudha Arfian yang merupakan pacar dari artis Tamara Tyasmara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Dante (PMJNews_fajar)
Yudha Arfian yang merupakan pacar dari artis Tamara Tyasmara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Dante (PMJNews_fajar)

GENMILENIAL.ID - Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa kasus meninggalnya anak Dante anak dari artis Tamara Tyasmara, diduga merupakan korban kejahatan dari pacar Tamara, Yudha Arfian.

Bahkan, polisi pun mengungkap langsung terkait hubungan Tamara dengan Yudha, kata Wira Tamara sering menitipkan anak tersebut kepada Yudha.

“Hubungan keduanya, pacaran. Perlu kami sampaikan, korban sering dititipkan karena anak tersangka sahabat dari korban,” kata Wira dikutip dari PMJNews pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo pastikan stok beras untuk bulan Ramadhan aman dan melimpah

Lanjut wira, Yudha sering mengajak Dante untuk berenang di beberapa tempat, termasuk di kolam renang Duren Sawit.

Kolam renang tersebut merupakan tempat dimana Dante menghembuskan napas terakhirnya.

"Di TKP itu baru pertama kali renang, di tempat lain beberapa kali," ungkap Wira.

Kata Wira, hingga saat ini penyidik masih mendalami kasus kematian Dante dan belum bisa memastikan apakah masih ada keterlibatan tersangka lain.

Baca Juga: Tinjau fasilitas kesehatan, Pj Bupati Subang : Kami harap RSUD Subang dapat berikan layanan terbaik bagi masyarakat Subang

"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut, kami harus ada dasar yang kuat untuk menjerat tersangka nantinya. Masih dilakukan pendalaman," tandasnya.

Atas kasus tersebut, Yudha Arfian telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh polisi di rutan Polda Metro Jaya.

Pacar dari artis Tamara Tyasmara tersebut dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rouf

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X