APBN saat ini lebih memprioritaskan guru P3K untuk penempatan di sekolah negeri, sedangkan sekolah swasta sudah ada badan hukum lain yang menaungi sekolah tersebut berupa yayasan.
"Dulu ada yang disebut dengan guru DPK (Guru negeri yang diperbantukan ke swasta), ada edaran juga, guru DPK semestinya ditarik ke negeri, walaupun bertahap," imbuhnya.
Saat ini, kata Aef belum ada regulasi guru swasta yang lulus P3K penempatan di swasta, karena masih prioritaskan sekolah negeri.
Namun pihak PGRI saat ini, sudah mulai ada pembicaraan terkait hal tersebut, dengan melakukan pergeseran-pergeseran yang dilakukan secara kekeluargaan.
"Teman-teman yang dari negeri juga ada yang ke swasta, akhirnya bisa berjalan, itu disesuaikan atau diselesaikan dengan moving guru ketika disini penuh kita geser-geser, itu akhirnya secara kekeluargaan saja," tuturnya.