edukasi

Sistem baru PPDB yang menghilangkan istilah zonasi, ini gantinya dan perbedaannya

Minggu, 26 Januari 2025 | 21:48 WIB
Ilustrasi sistem PPDB yang semula zonasi diganti dengan sistem domisili (Instagram.com/sman3surakarta)

"Nanti ada menunggu beliau pulang, nanti ada rapat untuk memastikan," imbuhnya.

Baca Juga: Struktur beton area keselamatan Bandar Muan akan segera dibongkar meski penyidikan kecelakaan pesawat Jeju Air masih berlangsung

Penjelasan dari Kemendikdasmen

Dalam acara resmi di Jakarta, Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, mengungkapkan bahwa sistem baru penerimaan siswa akan disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Namanya diganti SPMB, sistem penerimaan murid baru," ujar Biyanto, Rabu 22 Januari 2025.

Ia menjelaskan bahwa PPDB versi baru akan berfokus pada jarak rumah siswa dengan sekolah sebagai acuan utama. 

Hal ini dilakukan untuk mencegah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada sistem zonasi sebelumnya.

Baca Juga: Emilia Perez berhasil mendapatkan 13 nominasi Oscar 2025, paling banyak di Academy Awards ke-97

"Iya (yang jadikan acuan jarak) tempat tinggalnya," ungkapnya.

Menurut Biyanto, salah satu permasalahan yang sering ditemukan adalah manipulasi tempat tinggal untuk memenuhi syarat zonasi.

"Misalnya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga," katanya.

Dengan perubahan ini, diharapkan sistem PPDB dapat lebih adil dan transparan, serta mengurangi potensi pelanggaran administrasi.***

Halaman:

Tags

Terkini