travel

WNI kini lebih mudah dapat visa Schengen multi-entry, berlaku untuk kunjungan kedua dan seterusnya

Senin, 21 Juli 2025 | 01:42 WIB
Ilustrasi foto bepergian menggunakan pesawat - Eropa permudah WNI berikan visa Schengen multi-entry (Unsplash/Hanson Lu)

GENMILENIAL.ID – Kabar baik datang bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana bepergian ke Eropa.

Mulai pertengahan 2025, pengurusan visa Schengen multi-entry akan lebih mudah diakses bagi WNI yang telah melakukan kunjungan kedua atau lebih ke negara-negara Uni Eropa.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, dalam konferensi pers di Belgia, Minggu, 13 Juli 2025 waktu setempat.

“Saya dengan senang hati mengumumkan bahwa Komisi Eropa telah mengadopsi keputusan terkait sistem visa cascade,” ujar Ursula.

Baca Juga: Menteri Wihaji ajak para ayah antar anak di hari pertama sekolah, ASN boleh masuk kantor siang

“Artinya, mulai sekarang, warga negara Indonesia yang mengunjungi Uni Eropa untuk kedua kalinya akan memenuhi syarat untuk mendapatkan visa Schengen multi-entry,” lanjutnya.

Manfaat untuk wisata, studi, dan investasi

Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan dalam kerangka Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) yang menjadi salah satu agenda utama kunjungan Presiden Prabowo ke Eropa.

Von der Leyen menyebut, pemberlakuan visa multi-entry ini akan mendorong mobilitas antara masyarakat Indonesia dan Eropa, tidak hanya untuk wisata, tetapi juga untuk tujuan investasi, studi luar negeri, dan penguatan relasi antarbangsa.

Baca Juga: Dul Jaelani dinobatkan jadi ikon anak negeri, ungkap peran didikan Ahmad Dhani dan Maia Estianty

“Kami membangun jembatan di antara orang-orang kita. Mereka adalah yang pertama harus menerima manfaat dari hubungan erat ini,” katanya.

29 Negara cakupan visa Schengen

Visa Schengen memungkinkan pemegangnya untuk masuk ke 29 negara di Eropa, di antaranya:

Belgia, Bulgaria, Denmark, Jerman, Estonia, Finlandia, Prancis, Yunani, Islandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Kroasia, Malta, Belanda, Norwegia, Austria, Polandia, Portugal, Romania, Swedia, Swiss, Slowakia, Slovenia, Spanyol, Republik Ceko, dan Hungaria.***

Halaman:

Tags

Terkini