Menteri Wihaji ajak para ayah antar anak di hari pertama sekolah, ASN boleh masuk kantor siang

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Senin, 21 Juli 2025 | 01:35 WIB
Ilustrasi ayah mengantar anak ke sekolah - Kemendukbangga/BKKBN mendorong Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (Unsplash/kian zhang)
Ilustrasi ayah mengantar anak ke sekolah - Kemendukbangga/BKKBN mendorong Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (Unsplash/kian zhang)

GENMILENIAL.ID – Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, mengajak para ayah di Indonesia untuk turut serta mengantar anak di hari pertama masuk sekolah, Senin, 14 Juli 2025.

Ajakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah, yang ditujukan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemendukbangga dan BKKBN serta masyarakat umum.

Kebijakan ini bertujuan mendorong keterlibatan ayah dalam proses tumbuh kembang anak, di tengah meningkatnya isu fatherless atau absennya figur ayah dalam kehidupan keluarga.

Baca Juga: Dul Jaelani dinobatkan jadi ikon anak negeri, ungkap peran didikan Ahmad Dhani dan Maia Estianty

“Peran ayah dalam keluarga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perkembangan anak, baik secara emosional, sosial, maupun kognitif,” kata Wihaji dalam keterangan tertulis di laman resmi Kemendukbangga, dikutip Senin, 14 Juli 2025.

“Namun, dalam banyak kasus, peran ayah seringkali terabaikan atau dianggap sekadar sebagai pencari nafkah,” tambahnya.

Data UNICEF dan jadwal khusus ASN

Mengutip data UNICEF tahun 2021, sebanyak 20,9 persen anak Indonesia mengalami fatherless, yaitu tidak mengenal peran ayah dalam pertumbuhan mereka.

Baca Juga: Anies Baswedan sindir Presiden RI yang lama absen di Forum PBB: Indonesia harus aktif di panggung global

Sementara, anak yang diasuh bersama secara seimbang oleh kedua orang tua di usia 0–5 tahun hanya 37,17 persen.

Sebagai bentuk dukungan, ASN di lingkungan Kemendukbangga maupun BKKBN diberikan kelonggaran untuk datang ke kantor setelah mengantar anak ke sekolah.

Namun, mereka tetap wajib hadir paling lambat pukul 12.00 waktu setempat dan melapor kepada atasan masing-masing.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X