GENMILENIAL.ID - Pemerintah Kabupaten Subang secara resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Subang Nomor 21 Tahun 2025 yang mengatur ulang jam operasional kendaraan angkutan barang.
Aturan ini mulai berlaku sejak 10 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Subang.
Perbup ini merupakan perubahan atas Perbup Subang Nomor 28 Tahun 2023, dan telah disesuaikan dengan kondisi lalu lintas serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Baca Juga: Seskab Teddy: Prabowo dan Trump saling komitmen pererat hubungan bilateral dalam panggilan telepon
“Peraturan ini dikeluarkan demi ketertiban umum dan keselamatan semua pengguna jalan,” kata pihak Dinas Perhubungan Subang dalam keterangannya.
Jam operasional baru angkutan barang
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2), berikut adalah jadwal pembatasan terbaru:
- Senin–Jumat:
- Pagi: pukul 05.00–09.00 WIB
- Sore: pukul 16.00–20.00 WIB
- Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional:
- Pukul 05.00–21.00 WIB (larangan berlaku penuh sepanjang hari)
Baca Juga: IFG dukung literasi nasional lewat program hibah buku bersama Perpusnas RI
Jenis angkutan yang dibatasi
Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan yang mengangkut material tertentu seperti:
- Tanah
- Pasir
- Batu atau batu split
- Air mineral
- Limbah
Spesifikasi kendaraan yang terkena pembatasan
Jenis kendaraan yang dilarang melintas pada jam operasional tertentu meliputi:
- Kendaraan dengan 2 roda depan dan 4 roda belakang
- Kendaraan dengan 2 roda depan dan 8 atau lebih roda belakang
- Kendaraan lain yang memenuhi spesifikasi dan dimensi sesuai regulasi nasional
Rambu lalu lintas dan imbauan kepatuhan