Gubernur Bali perintahkan pembongkaran lift kaca Pantai Kelingking, ungkap 5 pelanggaran berat pembangunan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 27 November 2025 | 03:56 WIB
Gubernur Bali perintahkan pembongkaran bangunan lift kaca tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida (Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall)
Gubernur Bali perintahkan pembongkaran bangunan lift kaca tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida (Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall)

GENMILENIAL.ID — Polemik pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung akhirnya berujung pada keputusan tegas dari Pemerintah Provinsi Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk menghentikan proyek sekaligus melakukan pembongkaran total dalam waktu enam bulan.

Koster juga mewajibkan perusahaan memulihkan fungsi ruang selama tiga bulan setelah pembongkaran selesai dilakukan.

Pembongkaran diambil alih pemerintah jika perusahaan abai

Gubernur Koster menegaskan bahwa pembongkaran mandiri menjadi kewajiban pihak perusahaan.

Baca Juga: Gibran promosikan MBG di G20 Johannesburg, sementara di dalam negeri kritik menu dan kelangkaan ahli gizi mencuat

Jika tidak dilakukan sesuai batas waktu, pemerintah akan mengambil alih seluruh proses tersebut.

“Dalam hal perusahaan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran,” ujarnya dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu, 23 November 2025.

Koster juga menyebutkan bahwa pemerintah akan mengirimkan surat peringatan bertahap.

“Akan ada surat peringatan satu, dua, dan tiga. Kalau sampai tiga enggak, akan diambil tindakan,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus impor 250 ton beras di Sabang diduga ilegal, Mentan Amran pastikan tak ada izin dari Kemendag

5 Pelanggaran yang ditemukan dalam proyek lift kaca pantai kelingking

Pemprov Bali bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengungkap lima pelanggaran serius dalam pembangunan lift kaca tersebut.

Pelanggaran itu mencakup:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X