4 Masalah penyelenggaraan PON Aceh-Sumut 2024, intip perbandingan anggaran dengan PON Papua 2020

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 18 September 2024 | 22:55 WIB
Potret Presiden Jokowi dalam acara pembukaan PON Aceh-Sumut 2024 (X.com/setkabgoid)
Potret Presiden Jokowi dalam acara pembukaan PON Aceh-Sumut 2024 (X.com/setkabgoid)

"Air bersih yang kurang dan kamar mandi yang tidak layak untuk dipakai para atlet," kata Damar kepada wartawan, pada Selasa, 10 September 2024 lalu.

Baca Juga: Top 5 perusahaan Indonesia yang raih gelar terbaik versi majalah TIME 2024

2. Jalan yang berlumpur

Jalur menuju di area GOR Voli Indoor Sumut diketahui masih belum rampung sehingga memiliki jalan yang masih berlumpur.

Kawasan sekitar GOR dikelilingi genangan air, serpihan triplek, dan potongan kayu yang berserakan.

Para atlet dan ofisial juga mengaku kesulitan mengakses GOR Voli Indoor Sumut karena jalanannya yang masih berlumpur.

Ketua Harian Pengurus Besar PON Baharuddin Siagian menjelaskan jalan menuju GOR masih berlumpur karena tahap pengerjaan yang terhenti karena factor hujan.

Baca Juga: Viral fenomena berburu Labubu, intip 6 fakta unik boneka kesukaan Lisa BLACKPINK

"Jalannya memang sedang dibuat, jadi becek karena hujan," tutur Baharuddin.

3. Terlambatnya konsumsi atlet

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng melayangkan surat protes kepada panitia PON 2024, karena konsumsi atlet yang sering telat.

Koordinator Wilayah Aceh Kontingen Kalteng Mikael Agusta menjelaskan keterlambatan konsumsi terjadi pada para atlet dari cabor panahan dan panjat tebing.

Mikhael juga mengungkap keterlambatan konsumsi untuk atlet membuat persiapan kontingen Kalteng menjadi terganggu.

Baca Juga: Ramai kasus pembunuhan akibat motif asmara di Lampung, ini hal yang dapat dijadikan pelajaran

"Kami menyampaikan nota protes atas pelayanan yang diberikan kepada kontingen Kalteng, khususnya cabor panahan dan panjat tebing," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Sumber: Kemenkeu, Setneg

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X