news

Polres Subang tangkap pelaku pencurian uang di kendaraan pengisi ATM dengan kerugian lebih dari Rp 4 Miliar

Rabu, 25 Januari 2023 | 20:59 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni beserta jajaranya tunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Subang pada Rabu 25 Januari 2023 (Yaya Suryana)

GENMILENIAL.ID - Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Subang dan Dit Reskrim Polda Jawa Barat telah berhasil mengungkap para pelaku pencurian uang yang berada di dalam kendaraan pengisi uang ATM.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang pada Rabu tanggal 18 Januari 2023 sekitar jam 02.10 WIB, atas kejadian tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 4.871.0000.000 (empat miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta rupiah).

Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol K. Yani Sudarto, yang didampingi Kapolres Subang AKBP Sumarni bersama dengan Kasat Resrkim Polres Subang AKP Moch Ade Rizki mengatakan bahwa pencurian tersebut dilakukan dengan cara pelaku mengambil alih kendaraan pengangkut uang yang sedang di parkir dihalaman BRI Unit Karanganyar Pusakanagara Subang.

"Para petugasnya sedang mengeluarkan uangnya sebagian ke mesin ATM, tiba-tiba para pelaku kemudian masuk kebagian supirnya dan langsung membawa kabur uang yang ada didalam kendaraan tersebut," kata AKBP Sumarni dalam Konferensi Pers dengan para awak media di Mapolres Subang pada Rabu 25 Januari 2023.

Baca Juga: KPU Subang lantik 759 anggota PPS, Bupati Subang minta anggota PPS bekerja sesuai SOP dan independen

Atas kejadian tersebut, lanjut AKBP Sumarni pihak polisi berhasil mengamankan para pelaku yang melarikan diri ke daerah Cirebon, para tersangka tersebut adalah SPR yang diduga sebagai inisiator dan juga mengawal pengiriman uang tersebut ke mesin ATM.

Kemudian tersangka lainya adalah AR yang berperan sebagai perencana dan juga menyiapkan kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa para pelaku dan tersangka ketiga adalah JAK yang berperan juga sebagai perencana dan pengambil alih kendaraan pengisi ATM tersebut.

"Terhadap para pelaku kita kenakan pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana paling lama penjara tujuh tahun," kata AKBP Sumarni

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak polisi berupa uang tunai sebesar Rp. 4.256.200.000 (empat miliar dua ratus lima puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) yang terbagi kedalam dua pecahan seratus dan lima puluh ribu.

Baca Juga: Ditangkap di Aceh, KPK akan bawa mantan Panglima GAM Izil Azhar ke Jakarta

Selanjutnya satu unit kendaraan roda empat minibus merk Daihatsu Gran Max warna putih dengan Nopol D-8437-FI sebagai mobil pengangkut uang dibawa lari oleh para pelaku dan satu unit mobil Wuling warna hitam Nopol A-1619-JF yang digunakan para pelaku sebagai kendaraan operasional dalam menjalankan aksinya.

"Kemudian lima unit handphone, satu bilah sangkur, tiga kantong plastik berisikan kaset ATM yang terbakar, kemudian satu pasang sarung tangan yang sisanya terbakar," kata AKBP Sumarni 

Tags

Terkini