news

Dapat laporan warga, Polres Subang amankan pengedar dan dua pembeli sediaan farmasi tanpa izin edar

Senin, 19 Juni 2023 | 00:23 WIB
Pengedar dan dua pembeli sediaan farmasi tanpa izin edar yang diamankan Polres Subang pada Minggu 18 Juni 2023

GENMILENIAL.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar di Jl Otista Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang pada Minggu sore 18 Juni 2023.

Pelaku tersebut DA (23) merupakan warga Desa Majasari, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, berperan sebagai penjual sediaan farmasi tanpa izin edar.

Sedangkan dua pelaku lainya berperan sebagai pembeli, yakni MP (19), warga Garut dan TK (39) warga Subang.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait dugaan adanya penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Baca Juga: Viral! pria mengaku polisi pakai kaos hitam dibentak Panji Gumilang, seperti ini penjelasan Kapolres Indramayu

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolres Subang langsung memerintahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Subang yang dipimpin langsung oleh AKP Heri Nurcahyo dan Ipda Tatang Suryaman untuk mendatangi lokasi.

Setelah sampai di lokasi, Polisi langsung menangkap penjual dan 2 pembeli sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dari ketiga pelaku tersebut, telah disita 27 strip setara 270 butir tramadol, 49 bungkus plastik klip masing - masing berisikan sembilan butir atau setara 441 butir pil berwarna kuning diduga eximer, satu kalkulator, satu pak plastik klip dan uang tunai Rp850 ribu

"Ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: Peran content writer, menciptakan kata-kata yang menginspirasi dan membawa perubahan

Atas kejadian tersebut, Kapolres Subang mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mengawasi lingkungan masing-masing dari bahaya narkotika, minuman keras (miras) dan sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Bilamana di lingkungan sekitar terdapat peredaran narkotika, miras dan sediaan farmasi tanpa izin edar, masyarakat agar segera melapor kepada Polisi RW, Bhabinkmatibmas, Polsek, Call Center 110 atau langsung kepada saya. Nomor HP saya ada di IG Polres Subang," tegas AKBP Sumarni Kapolres Subang.

Tags

Terkini