Verfak juga dapat dilakukan melalui sarana teknologi dengan cara panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika, dan jika dalam hal pendukung tidak dapat dilakukan verfak oleh KPU Kabupaten/Kota sampai masa berakhirnya tahapan verfak kesatu, dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Yang mesti kita sama-sama perhatikan adalah pencatutan dukungan. Kalau tidak merasa mendukung sampaikan aja yang sebenarnya kepada petugas karena itu hak warga untuk memberikan dukungan atau tidak sehingga tidak ada paksaan kepada siapapun,"ujarnya.
Disamping itu, dalam rangka melakukan percepatan pertukaran informasi, edukasi, literasi kepemiluan, Bawaslu telah meluncurkan aplikasi 'Jarimu Awasi Pemilu'
"Sebuah aplikasi komunitas digital pengawasan partisipatif dalam rangka menjaga amanah Perbawaslu Pengawasan Partisipatif," ucapnya
Baca Juga: Intip rekomendasi tempat wisata terbaru di Subang, cocok untuk healing
Kata Imanudin, semua orang dari berbagai unsur, komunitas bisa bertukar informasi dan diskusi dalam pengawasan pemilu termasuk jika mendapatkan adanya kampanye hitam, hate speech, politisasi sara, disinformasi bisa dimitigasi dan dilakukan penanganan dengan cepat sekaligus pusat informasi kepemiluan yang terpercaya.
"Komunitas digital pengawasan partisipatif ini menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditunda," ucapnya
Imanudin pun membayangkan jika Bawaslu seluruh Indonesia berkolaborasi dengan sejuta orang maka sejuta orang itu akan saling terhubung dalam jaringan pengawasan partisipasi yang masif dan menguat.