AS dan NS bertugas mengamati korban ketika memasukkan PIN ATM sekaligus memantau situasi di sekitar lokasi.
“Sementara NN berperan sebagai joki atau pengemudi kendaraan yang digunakan para pelaku,” jelasnya.
Baca Juga: Masuk Oktober 2026, harga BBM nonsubsidi bakal naik? Ini penjelasan Wamen ESDM
Adapun R yang masih diburu polisi diduga menjadi pelaku utama yang memasang tusuk gigi pada mesin ATM hingga menyebabkan kartu korban tersangkut.
R juga diduga bertugas menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pak tusuk gigi, 10 kartu ATM dari berbagai bank, satu buah gunting, serta dua buah gergaji besi.
Barang bukti tusuk gigi menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap modus yang digunakan komplotan tersebut untuk menjebak korban di mesin ATM.
Baca Juga: Tridjaya Group ekspansi ke sektor pertanian, Tridjaya Tani gandeng DJI Agriculture
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pasal tersebut mengatur mengenai pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.***