GENMILENIAL.ID - Temuan klaster rumah mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong berbuntut pemeriksaan terhadap sejumlah warga binaan. Plt. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyebut terdapat 55 warga binaan yang diperiksa, termasuk terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Sebelumnya, nama Ferdy Sambo sempat dikaitkan dengan dugaan warga binaan yang menikmati fasilitas hunian mewah di area Lapas Cibinong.
Temuan tersebut bermula dari inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan Ombudsman pada Rabu, 23 September 2026. Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan klaster rumah mewah di area lapas.
Setelah temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan investigasi internal. Lima pejabat Lapas Cibinong kemudian dinonaktifkan.
55 Warga binaan diperiksa, ada Ferdy Sambo
Plt. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah warga binaan Lapas Cibinong sebagai tindak lanjut temuan Ombudsman.
Dari pemeriksaan tersebut, terdapat 21 warga binaan asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta Ferdy Sambo yang merupakan warga binaan perkara pidana umum.
Baca Juga: Sistem desil jadi bayang-bayang rakyat kecil: Bagi yang dianggap 'kaya', bansos akan terhenti
“Ditpam Intel dan Dit Patnal melakukan pemeriksaan 21 warga binaan asimilasi di SAE, 33 warga binaan perkara tipikor dan warga binaan atas nama Ferdy Sambo, perkara pidana umum,” ujar Mashudi dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 September 2026.
Pemeriksaan tersebut mencakup area SAE dan rumah singgah di area SAE.
Selain itu, pemeriksaan dilakukan terhadap berkas administrasi terkait asimilasi warga binaan serta surat keputusan penempatan rumah dinas pejabat struktural.
Mashudi menyebut pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 25 September 2026, setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Adrianto melakukan pengecekan langsung.