Buntut temuan rumah mewah Lapas Cibinong: 55 Napi diperiksa, salah satunya Ferdy Sambo

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 28 September 2026 | 23:03 WIB
Ferdy Sambo terseret dalam dugaan salah satu warga binaan yang menikmati hunian mewah Lapas Cibinong (Dok. Lapas Kelas IIA Cibinong)
Ferdy Sambo terseret dalam dugaan salah satu warga binaan yang menikmati hunian mewah Lapas Cibinong (Dok. Lapas Kelas IIA Cibinong)

Pengacara bantah Ferdy Sambo tinggal di hunian mewah

Di tengah pemeriksaan tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, juga memberikan tanggapan mengenai temuan klaster rumah mewah di Lapas Cibinong.

Arman menyatakan pihaknya menghormati laporan temuan Ombudsman. Namun, ia membantah Ferdy Sambo menjadi salah satu warga binaan yang menikmati fasilitas hunian tersebut.

“Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati sel Blok A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” ungkap Arman dalam keterangan yang dibagikan kepada media, Sabtu, 26 September 2026.

Baca Juga: Butuh 1.000 meter kubik air per hari, Karawang jajaki pasokan dari SPAM Ciasem-Blanakan Subang

Menurut Arman, Ferdy Sambo juga menerima kunjungan seperti warga binaan pada umumnya, yakni di area lapas.

Ia menegaskan kunjungan tersebut tidak dilakukan di area hunian yang ditemukan Ombudsman.

Ombudsman tak bisa pastikan Ferdy Sambo penghuni klaster mewah

Sementara itu, Ombudsman juga telah memberikan penjelasan mengenai nama Ferdy Sambo yang beredar setelah temuan klaster rumah mewah di Lapas Cibinong.

Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan menyebut pihaknya tidak bertemu langsung dengan Ferdy Sambo saat melakukan sidak.

Baca Juga: Kapolsek Binong tekankan disiplin pelajar, taat aturan hingga waspada kecelakaan

“Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung dan yang kami temukan ada satu dan itu orang etnis Tionghoa dan itu yang kami wawancarai,” ungkap Syafrida dalam konferensi pers Ombudsman, Kamis, 24 September 2026.

Syafrida juga menyebut Ombudsman belum dapat memastikan nama-nama yang beredar terkait dugaan penghuni klaster tersebut karena tidak memperoleh dokumen salinan maupun data yang dimaksud.

“Kalau terhadap nama yang beredar, kami tidak bisa memastikan karena kami tidak mendapat dokumen salinan dan data yang dimaksud,” tukasnya.

Baca Juga: Cara cek bansos September 2026 dengan NIK, warga desil berapa yang bisa ikut?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X