Artinya, penempatan mempertimbangkan sejumlah aspek secara bersamaan, termasuk kondisi titik KDKMP dan kebutuhan antarwilayah.
Mayoritas manajer masih dekat dengan domisili
Simkopdes menyebut mayoritas manajer KDKMP tetap ditempatkan relatif dekat dengan domisili asal.
Dari 28.620 manajer KDKMP yang telah ditempatkan, sebanyak 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer dari domisili.
Sementara itu, 71,91 persen manajer berada dalam jarak maksimal 50 kilometer dari domisili asal.
Berdasarkan wilayah administrasi, sebanyak 65,14 persen manajer tetap ditempatkan di kabupaten atau kota asal.
Kemudian, sebanyak 88,28 persen manajer masih berada di provinsi asal. Adapun 11,27 persen manajer ditempatkan lintas provinsi.
Data tersebut menjadi penjelasan Simkopdes di tengah ramainya keluhan calon manajer mengenai lokasi penempatan KDKMP yang dinilai jauh dari domisili.***