Ramai kekecewaan manajer Kopdes Merah Putih ditempatkan jauh dari domisili, akun medsos Simkopdes dan Agrinas Pangan banjir keluhan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Senin, 28 September 2026 | 22:07 WIB
Ilustrasi - ramai keluhan dan kekecewaan dari para manajer Kopdes Merah Putih setelah pengumuman penempatan kerja (Instagram/agrinaspangan)
Ilustrasi - ramai keluhan dan kekecewaan dari para manajer Kopdes Merah Putih setelah pengumuman penempatan kerja (Instagram/agrinaspangan)

Calon manajer soroti tunjangan akomodasi

Selain persoalan jarak penempatan, sejumlah calon manajer juga menyoroti kebutuhan akomodasi apabila mendapatkan lokasi kerja yang jauh dari domisili.

Permintaan tambahan tunjangan muncul karena manajer yang ditempatkan jauh perlu mempertimbangkan kebutuhan tempat tinggal dan transportasi selama menjalankan tugas.

“Kita butuh win-win solution, seperti saya ditempatkan di yang jarak 550 Km dari rumah, kalau emang penempatan enggak bisa diupayakan, tolong keadilan terkait tunjangan yang kita dapat,” tulis @mut********_.

Baca Juga: Kapolsek Binong tekankan disiplin pelajar, taat aturan hingga waspada kecelakaan

“Masa iya kita enggak dapat akomodasi tempat tinggal dan transport atau kendaraannya di sana sedangkan kita hanya mengandalkan gaji yang mengacu pada UMK,” lanjutnya.

Keluhan mengenai tunjangan juga disampaikan akun @mhd******2.

“Udah ditempatkan di luar wilayah KTP, tapi tunjangannya sama dengan yang dapat domisili KTP. Transportasi, logistik, kos-kosan enggak pakai duit? Kalau ngelempar beda domisili, tunjangannya beda. Ini jadi enggak adil,” tulisnya.

Pemerintah jelaskan dasar penempatan

Di tengah ramainya keluhan tersebut, Simkopdes memberikan penjelasan mengenai mekanisme penempatan manajer KDKMP melalui unggahan akun @simkopdes.

Baca Juga: Cara cek bansos September 2026 dengan NIK, warga desil berapa yang bisa ikut?

Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa penempatan tidak hanya ditentukan berdasarkan jarak antara domisili calon manajer dengan lokasi KDKMP.

“Sistem mencari kombinasi penempatan terbaik secara keseluruhan dengan mempertimbangkan kedekatan domisili, kesiapan bangunan, ketersediaan kuota, dan kebutuhan antarwilayah,” tulis dalam keterangan tersebut, dikutip pada Senin, 28 September 2026.

Simkopdes juga menjelaskan bahwa setiap titik KDKMP memiliki kuota tertentu. Karena itu, lokasi yang paling dekat dengan domisili tidak selalu tersedia untuk semua calon manajer.

Baca Juga: Kapolsek Subang ingatkan pelajar soal geng motor, miras hingga knalpot brong

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X