news

RAPBD Subang 2027 tembus Rp2,7 triliun, DPRD soroti rencana defisit Rp106,5 miliar

Senin, 14 September 2026 | 20:44 WIB
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Subang Ahmad Kosim (tengah) bersama Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi atau Kang Akur (kiri) saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang membahas RAPBD 2027, Senin 14 September 2026 (Dok. Istimewa)

Baca Juga: Profil Suahasil Nazara, Menteri Keuangan yang baru pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

“Rancangan APBD Tahun 2027 diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, serta mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Kang Akur.

DPRD bahas tiga agenda penting

Selain RAPBD 2027, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang juga membahas dua rancangan peraturan daerah lainnya.

Agenda kedua yakni penjelasan Bupati Subang atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.

Baca Juga: Tak ada alarm peringatan, penumpang selamat ungkap detik-detik kapal Virgo Transport 8 tiba-tiba miring: Mereka masih tidur

Penjelasan mengenai regulasi perusahaan air minum tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni.

Ia menyebut Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Ketersediaan air minum yang aman, berkualitas, berkesinambungan dan terjangkau merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah,” ujar Asep Nuroni.

Rancangan perubahan aturan tersebut antara lain memuat penegasan kewenangan pemilik modal, penyesuaian modal dasar Perumda, serta penyempurnaan ketentuan mengenai penghasilan dan fasilitas dewan pengawas, direksi, dan pegawai.

Baca Juga: Bencana longsor landa wilayah Aceh Tengah, 4 rumah warga rusak, akses jembatan lumpuh

Perubahan itu diarahkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kinerja perusahaan, memperjelas kewenangan, serta memberikan landasan hukum yang lebih memadai bagi pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang.

Komisi IV DPRD bahas pemajuan kebudayaan

Agenda terakhir dalam rapat paripurna yakni penjelasan Komisi IV DPRD Kabupaten Subang mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan.

Raperda tersebut memuat lima materi pokok, mulai dari ketentuan umum, Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai acuan objek kebudayaan, pengaturan ekosistem pemajuan kebudayaan, penyelenggaraan perhelatan kebudayaan, hingga ketentuan lain yang mendukung upaya pemajuan kebudayaan di Kabupaten Subang.

Halaman:

Tags

Terkini