Temuan kerangka tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Talang Kelapa untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan.
Polisi tangkap dua tersangka
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya berinisial RS (27 tahun) dan AD alias D (25 tahun).
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan kedua tersangka ditangkap di wilayah berbeda yang masih berada di Kecamatan Talang Kelapa.
“Tersangka ditangkap di wilayah Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Pengembangan berikutnya mengarah kepada tersangka kedua berinisial AD alias D (25 tahun), ditangkap di kawasan Sungai Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa,” ujar Risnan dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 8 September 2026.
Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Kedua tersangka selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Motif diduga sakit hati tak direstui menikah
Mengenai motif pembunuhan, polisi masih melakukan penyidikan. Namun, berdasarkan dugaan awal dari pengakuan tersangka, peristiwa tersebut diduga dipicu rasa sakit hati terhadap orang tua korban.
“Dari pemeriksaan awal pengakuan pelaku karena sakit hati terhadap orang tua korban karena tidak direstui untuk menikah dengan Ayuhana, sehingga korban nekat merencanakan pembunuhan tersebut dan memperkosa korban,” kata Risnan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi dorong olahraga rakyat, Kalimalang bakal dihidupkan lewat lomba dayung
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa untuk mengetahui secara utuh motif serta peran masing-masing tersangka.
“Jajaran Polres Banyuasin terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan peran masing-masing tersangka,” tambahnya.