Dari pembayaran yang telah dilakukan, menurut Nancy, terdapat sisa dana sebesar Rp55 juta yang kemudian dikembalikan kepadanya.
“Uang yang saya sudah setor, ada sisa Rp55 juta jadi dikasih yang Eksion, nanti sisanya ditransfer ke saya,” kata Nancy.
Baca Juga: 334 Siswa-guru di Agam Sumbar dilaporkan keracunan MBG, berasal dari 3 Nagari wilayah Palupuh
Nancy mengaku membuat surat somasi pertama untuk meminta kepastian waktu penyerahan kendaraan karena khawatir kembali mendapatkan janji tanpa kepastian.
Ia menyebut pada 22 Juni 2026 menerima transfer Rp55 juta dan kemudian percaya bahwa unit kendaraan akan datang pada 6 Juli 2026.
“Saya buat surat somasi yang pertama untuk kepastian tanggalnya karena saya takut dijanjiin terus. Saya pada 22 Juni 2026 ditransfer Rp55 juta dan percaya tanggal 6 Juli 2026 mobilnya datang, ternyata kok lama enggak dikirim,” terangnya.
Saat meminta kepastian mengenai kendaraan tersebut, Nancy kemudian mengetahui bahwa persoalan dengan Radit sedang dibawa oleh pihak dealer ke jalur hukum.
Wuling akui ada pelanggaran SOP
Wuling Motors kemudian menyampaikan pernyataan resmi terkait persoalan tersebut. Perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas kerugian dan ketidaknyamanan yang dialami konsumen.
Dalam penelusurannya, Wuling Motors menyebut menemukan adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur atau SOP yang dilakukan oleh salah satu oknum wiraniaga dalam proses transaksi.
“Berdasarkan hasil penelusuran, telah ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh oknum wiraniaga dalam proses transaksi,” ungkap pihak Wuling Motors pada Kamis, 3 September 2026.
Baca Juga: Elektabilitas KDM tembus 59 persen, akankah melawan Prabowo atau menunggu restu?
Wuling Motors juga menegaskan bahwa perusahaan tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan prosedur perusahaan maupun tindakan yang dapat merugikan konsumen.
“Wuling Motors menegaskan bahwa perusahaan tidak menoleransi segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan prosedur perusahaan maupun yang dapat merugikan konsumen,” tegasnya.