GENMILENIAL.ID — Pengguna Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) perlu menyiapkan saldo uang elektronik yang cukup.
Gerbang Tol (GT) Sementara Cipeundeuy KM 87+950 Jalur A arah Cirebon mulai memberlakukan tarif pada Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 06.00 WIB.
Sebelumnya, pengguna jalan masih dapat melintasi Gerbang Tol Sementara Cipeundeuy tanpa dikenakan tarif sejak gerbang tersebut mulai beroperasi pada 21 Agustus 2026.
Sustainability Management & Corporate Communications Dept. Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo, mengatakan pemberlakuan tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7429/KPTS/Mn/2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol.
Dengan diberlakukannya tarif tersebut, pengguna jalan yang melintasi GT Sementara Cipeundeuy perlu memperhatikan asal dan tujuan perjalanan karena gerbang tol tersebut menerapkan sistem transaksi tertutup.
Tarif GT Cikampek menuju GT Sementara Cipeundeuy
Berdasarkan ketentuan tarif yang berlaku, besaran tarif perjalanan dari GT Cikampek atau GT Cikampek Utama menuju GT Sementara Cipeundeuy berbeda berdasarkan golongan kendaraan.
Untuk kendaraan Golongan I, tarif yang dikenakan sebesar Rp18.000. Sementara kendaraan Golongan II dan III dikenakan tarif Rp29.500.
Adapun kendaraan yang masuk dalam Golongan IV dan V dikenakan tarif sebesar Rp37.000.
Baca Juga: Detik-detik mobil Subaru tabrak truk di area Jalan Tol Serpong-Cinere: Baru masuk arah BSD
Pemberlakuan tarif ini menjadi bagian dari pengoperasian GT Sementara Cipeundeuy yang sebelumnya dapat digunakan pengguna jalan tanpa tarif sejak mulai beroperasi pada 21 Agustus 2026.
Tarif GT Sementara Cipeundeuy menuju GT Kalijati
Sementara itu, pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari GT Sementara Cipeundeuy menuju GT Kalijati juga dikenakan tarif berdasarkan golongan kendaraan.