MR diketahui bergerak dari Kampung Bahari menuju kawasan Mangga Besar. Petugas kemudian terus membuntuti hingga lokasi keberadaan MR diketahui.
"Operasi terhadap gembong narkoba yang tadi malam sudah kita tangkap pukul 20.09 WIB yang kita ikuti mulai dari Kampung Bahari keluar menuju Mangga Besar," kata Roy.
MR akhirnya ditangkap di salah satu salon kecantikan di kawasan Mangga Besar. Saat penangkapan berlangsung, petugas juga mengamankan dua orang lainnya yang disebut sebagai loyalis MR.
"Yang bersangkutan kita tangkap di salah satu salon kecantikan, kemudian yang bersangkutan bersama dengan seseorang yang sudah kita amankan di BNN," beber Roy.
"Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut," imbuhnya.
Baca Juga: ESAI: Feodalisme warisan budaya materi
BNN sita uang Rp1,277 miliar dan aset Rp39,950 miliar
Selain menangkap MR, BNN juga mengembangkan kasus tersebut ke dugaan TPPU.
Dari pengembangan itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp1,277 miliar. Selain uang tunai, sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan MR juga telah diamankan.
"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, BOS Gendut atau MR tersebut kita sudah mengembangkan TPPU-nya yang sudah berhasil kita sita, ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar," ungkap Roy.
Total nilai aset yang disita disebut mencapai sekitar Rp39,950 miliar.
"Kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar," tandasnya.
BMW hingga Vespa dipamerkan BNN