Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Ferdinando Selmi Pardede, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara lengkap kronologi peristiwa yang terjadi antara Hidayat dan aparatur kecamatan.
Meski demikian, Bakesbangpol akan meminta penjelasan kepada pihak terkait mengenai kejadian tersebut.
"Kami mendapatkan informasi bahwa itu dalam rangka monitoring untuk mengimbau memasang bendera," kata Ferdinando dalam keterangannya pada Kamis, 13 Agustus 2026.
"Sekaligus membagikan bendera ketika ada masyarakat yang tidak punya," sambungnya.
Menurut Ferdinando, kegiatan monitoring tersebut dilakukan dalam rangka mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan HUT ke-81 RI.
Baca Juga: Makam Sutrimo karumga Febrie Adriansyah mulai dibongkar, ekshumasi jenazah libatkan ahli forensik
Imbauan pasang bendera disebut tanpa paksaan
Ferdinando menekankan bahwa ajakan untuk memasang bendera Merah Putih tidak seharusnya dilakukan dengan cara yang membuat masyarakat merasa tertekan.
Ia menyebut semangat nasionalisme idealnya muncul dari kesadaran masyarakat.
"Rasa nasionalisme seharusnya tidak perlu pakai sanksi, harus dari dalam diri sendiri," terang Ferdinando.
Ferdinando menjelaskan, aparatur kecamatan hanya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih menjelang peringatan kemerdekaan.
Baca Juga: Lava walk, roda tank hingga tarik tambang, Kemenag Subang ramaikan HUT ke-81 RI
Menurutnya, tidak ada paksaan kepada masyarakat untuk memasang bendera.
"Surat edaran Mendagri itu mengimbau mulai 1 Agustus sampai 31 Agustus untuk mengibarkan bendera Merah Putih dan itu tidak ada paksaan," ungkap Ferdinando.