Sejumlah warga dan aparat sempat berusaha menghentikan aksinya. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dari lokasi.
“Sempat didatangi warga dan TNI, tapi sepertinya pada enggak berani dan akhirnya lolos pergi begitu saja,” tulis keterangan dalam video.
KAI laporkan ke polisi, tegaskan pelanggaran hukum
Menanggapi kejadian tersebut, PT KAI Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan perbaikan fasilitas dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyayangkan tindakan tersebut karena berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, KAI memastikan bahwa peristiwa tersebut tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api.
“Kami memastikan tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api dalam kejadian ini,” tambahnya.
KAI juga menegaskan bahwa tindakan menerobos dan merusak palang pintu merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelaku diamankan polisi
Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Seorang pria berinisial S (24 tahun) yang diduga sebagai pelaku telah diamankan.
“Setelah menerima laporan dari KAI Daop 6 Yogyakarta dan masyarakat, kami langsung mendatangi lokasi untuk pengecekan,” tulis keterangan dari akun @jogja_guardian.