Pelaku ditangkap polisi
Usai kejadian, korban mendatangi Polsek Cakung untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Bahkan saat membuat laporan, kondisi wajah korban masih dalam keadaan dilakban.
Kanit Reskrim Polsek Cakung, AKP Moch Zen, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku. Ia menyebut Marhum kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Zen dalam keterangannya pada Senin, 3 Agustus 2026.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Baca Juga: Kronologi penumpang diturunkan dari Transjakarta, pihak operator ungkap ada keluhan bau menyengat
“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” lanjutnya.
Motif karena kebutuhan sehari-hari
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengungkap motif pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Marhum diduga melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi.
Zen menyebut, pelaku mengaku ingin menggunakan hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, barang hasil perampokan tersebut belum sempat digunakan saat pelaku ditangkap.
“Pengakuan pelaku untuk digunakan kebutuhan sehari-hari,” tandas Zen.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak kejahatan bisa terjadi bahkan di lingkungan terdekat.