Ia menyebut, perekaman dan penyebaran tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang jelas di Indonesia.
Baca Juga: DPRD Subang soroti KUA-PPAS 2026, Bupati akui tekanan fiskal dan dorong perda olahraga
“Korban dapat menuntut pelaku perekaman dan penyebaran tanpa izin,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sejumlah regulasi bisa digunakan, di antaranya Undang-Undang Hak Cipta yang melarang penggunaan wajah seseorang untuk kepentingan komersial tanpa izin.
Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga dapat diterapkan jika konten tersebut mengandung unsur eksploitasi atau pelecehan berbasis elektronik.
Tak hanya itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga mengatur terkait pelanggaran hak pribadi.
Habiburokhman pun meminta korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Tangerang Selatan.
“Kami, Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Klarifikasi dan permintaan maaf konten kreator
Di sisi lain, konten kreator yang bersangkutan, Emanuel Bryan, telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.
“Saya ingin minta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 telan 4 korban jiwa: Penumpang lompat ke laut saat api membesar
Emanuel menyebut, konten tersebut awalnya dibuat dengan tujuan memberikan edukasi dan inspirasi, khususnya bagi orang yang ingin lebih percaya diri dalam bersosialisasi.
Namun demikian, ia mengakui bahwa kontennya telah menimbulkan dampak negatif dan menuai kritik dari berbagai pihak.