Baca Juga: Dukung Wali Kota Bandung proses hukum penebang pohon di Cihapit, LBI: Memang harus ditegakkan
“Yang menjadi tuntutan sebenarnya sederhana, bahwa tanah yang menjadi objek reforma agraria itu ada penyerahan 20 persen kepada petani, itu sudah jelas. Kita bukan menuntut untuk memiliki dalam bentuk sertifikat, tetapi setidaknya ada legalitas agar petani bisa menggarap,” ujarnya.
Menurut Asep, keberadaan legal standing sangat penting untuk melindungi petani dari potensi penggusuran atau pengalihan lahan kepada pihak swasta.
Ia menilai, tanpa adanya dasar hukum yang jelas, petani akan terus berada dalam posisi rentan.
“Kalau tidak ada legal standing, akan terjadi penggerusan di mana-mana. Lahan bisa disewakan ke swasta dan petani tersingkir. Tapi kalau ada legalitas, petani bisa mempertahankan hak garapnya,” katanya.
Baca Juga: Reuni Akbar SMPN 1 Serangpanjang satukan 31 angkatan, 317 alumni hadir
BPN disebut mulai berpihak, petani siapkan data
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebenarnya telah menunjukkan keberpihakan kepada petani.
Hal ini terlihat dari adanya regulasi yang memungkinkan masyarakat menggarap lahan negara melalui skema tertentu.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendataan Calon Penggarap Calon Lahan (CPCL) dengan berkoordinasi bersama pemerintah desa. Data tersebut nantinya akan diajukan ke BPN sebagai dasar proses lebih lanjut.
“Kita sedang siapkan CPCL, sudah koordinasi dengan desa-desa untuk membentuk kelompok tani. Nanti data itu akan disampaikan ke BPN, karena mereka sebenarnya menunggu itu untuk diproses bersama PTPN,” jelasnya.
Aksi ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan reforma agraria di Subang belum tuntas.
Para petani berharap pemerintah dan pihak terkait segera memberikan kepastian agar konflik agraria tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat kecil.***