Kerugian negara capai Rp4,5 miliar
Dana yang dibayarkan oleh para pemohon awalnya masuk ke rekening yang disiapkan untuk biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru.
Namun, Kejari menemukan dugaan bahwa uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,” ungkap Semeru.
Nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah ini menjadi sorotan serius dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada sektor pelayanan publik.
Dua tersangka ditahan, satu mangkir
Dalam perkembangan kasus ini, dua tersangka yakni MSB dan RF telah ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang.
Sementara itu, tersangka AEZ belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Semeru menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***