Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari prosedur standar kepolisian dalam menangani temuan jenazah di ruang publik.
Baca Juga: Perkuat kepercayaan publik, Kapolres Subang wajibkan 4 prinsip ini ke anggota
Tidak ditemukan tanda kekerasan
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis RSUD Subang dan Inafis Polres Subang, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Korban diketahui merupakan pria berinisial S (41 tahun), warga Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan korban meninggal dunia secara wajar dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” jelas AKP Endang.
Temuan ini menguatkan dugaan awal bahwa kematian korban bukan akibat tindak kriminal.
Keluarga tolak autopsi
Pihak keluarga korban yang diwakili oleh kerabatnya berinisial N.W. menyatakan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah.
Keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan telah membuat surat pernyataan resmi penolakan autopsi.
Sementara itu, kepolisian menyatakan tetap melakukan pendataan serta melengkapi administrasi penanganan kasus.
Kasus penemuan mayat di wilayah Subang sendiri sebelumnya beberapa kali terjadi di lokasi berbeda, mulai dari area publik hingga fasilitas umum, yang umumnya pertama kali ditemukan oleh warga yang melintas.***