Femas juga disebut mengaku sebagai pemegang visa E-9, yakni izin kerja untuk sektor non-profesional di Korea Selatan.
Namun, terdapat perbedaan keterangan karena ia juga sempat mengaku berasal dari program lain saat ditanya oleh WNI di lokasi berbeda.
Perbedaan ini menambah spekulasi terkait status sebenarnya selama berada di Korea Selatan.
Polisi terkendala penindakan
Meski keberadaannya disebut sudah diketahui, aparat setempat disebut belum bisa mengambil tindakan.
Hal ini karena Femas berada di tempat ibadah dan kasusnya masih berkaitan dengan pelanggaran imigrasi, bukan tindak pidana.
Situasi tersebut membuat proses penanganan membutuhkan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Indonesia.
Kronologi awal menghilang
Kasus ini bermula saat Femas berpamitan kepada rombongan untuk berjalan sendiri di kawasan Myeongdong.
Ia mengaku ingin membeli sepatu, namun setelah itu tidak pernah kembali ke hotel dan tidak bisa dihubungi.
“Tidak pernah kembali ke hotel, tidak pernah menjawab telepon, tidak pernah membalas WhatsApp, tidak pernah memberi kabar,” tulis unggahan awal yang memicu viralnya kasus ini.
Hingga kini, pencarian masih terus dilakukan dengan melibatkan komunitas WNI di Korea Selatan.***