GENMILENIAL.ID – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menegaskan bahwa regulasi terkait galian tanah merah di Kabupaten Subang masih dalam tahap penggodokan.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Menurut Kang Rey, belum dimasukkannya sektor galian tanah merah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan tanpa alasan, melainkan karena aspek legalitas dan perizinan yang masih dalam proses kajian.
Regulasi belum final
Kang Rey menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini masih berhati-hati dalam memasukkan sektor tersebut ke dalam perencanaan anggaran.
“Ini sedang kita godok. Yang kita sampaikan adalah yang sudah yakin, sedangkan galian tanah ini perizinannya masih kita godok. Kalau memang sudah ada, kita akan masukan ke rancangan yang ada,” ujarnya, Rabu 15 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa kepastian regulasi menjadi hal utama agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, proses penyusunan regulasi juga harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan dampak sosial agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
Berpotensi tingkatkan PAD dan perkuat BUMD
Lebih lanjut, Kang Rey menilai sektor galian tanah merah memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan daerah apabila sudah memiliki payung hukum yang jelas.
Selain dari sisi pajak, pengelolaan galian tanah merah juga direncanakan melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Selain PAD dari pajak, legalitas galian akan memperkuat kinerja BUMD kita,” jelasnya.