Menurutnya, pengambilalihan kasus harus melalui tahapan yang jelas sesuai aturan yang berlaku, mulai dari komunikasi hingga supervisi.
“Kalau diambil alih itu ada tahapannya, mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10 A ayat 2,” jelas Asep.
KPK bekerja sesuai aturan perundang-undangan
Lebih lanjut, Asep memastikan bahwa KPK tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dalam menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan bahwa KPK dapat mengambil alih penanganan perkara jika terdapat indikasi bahwa laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Soroti galian C raksasa Kalipuro, aktivis senior minta Polresta Banyuwangi usut hingga TPPU
Dengan demikian, hingga saat ini KPK masih memantau perkembangan kasus tersebut sambil menunggu proses yang berjalan di kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Kasus yang menyeret Febrie Adriansyah ini pun dipastikan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat skala perkara yang besar serta keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi tersebut.***