news

Kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditangani Kejagung, kemana KPK?

Minggu, 12 Juli 2026 | 15:23 WIB
Alasan KPK tak ikut selesaikan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah (kpk.go.id)

GENMILENIAL.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang tengah menjadi sorotan publik.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh kepolisian dan turut menyeret satu nama lain, yakni Don Ritto.

Dugaan korupsi yang menjerat Febrie disebut mencakup sejumlah perkara besar, mulai dari PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, hingga kasus pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik di wilayah Sumatera.

Baca Juga: Impack Pratama tunjukkan transformasi sampah plastik jadi material bangunan bernilai tambah di IBT 2026

Penanganan perkara ini kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Namun, publik mempertanyakan mengapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

KPK minta hormati proses hukum oleh aparat

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di institusi penegak hukum lain.

“Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortas Tipikor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya,” ujar Asep.

Baca Juga: Ingatkan soal prestasi sepak bola, Presiden Prabowo cari-cari Erick Thohir: Bagaimana caranya masuk Piala Dunia?

Ia juga menyinggung bahwa kepolisian dan kejaksaan memiliki mekanisme kerja masing-masing dalam menangani perkara korupsi.

“Kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian maupun kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya dengan profesional, sehingga pelaksanaannya akan berjalan baik dan lancar,” lanjutnya.

Pengambilalihan kasus tidak bisa asumsi

Asep menegaskan bahwa KPK tidak bisa serta-merta mengambil alih sebuah perkara hanya berdasarkan asumsi publik.

“Tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri, kita berasumsi bahwa ‘wah ini enggak mungkinlah, pasti perkaranya macet’, itu kan asumsi,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini