Ida menambahkan, upaya pencegahan menjadi kunci penting agar kasus stunting tidak terus bertambah di masa mendatang.
Baca Juga: Kejagung ungkap ada peran oknum kolonel TNI aktif dalam kasus korupsi tata kelola MBG
Intervensi spesifik dan sensitif diperkuat
Sementara itu, Sekretaris DP2KBP3A Kabupaten Subang, dr. Syamsu Riza, menjelaskan bahwa penanganan stunting dilakukan melalui dua pendekatan, yakni intervensi spesifik dan intervensi sensitif.
Intervensi spesifik merupakan kewenangan Dinas Kesehatan, seperti pemeriksaan kehamilan secara rutin dan pemberian tablet tambah darah.
Sedangkan intervensi sensitif melibatkan lintas sektor, termasuk DP2KBP3A, yang mencakup ketahanan pangan, program keluarga berencana, sanitasi, serta akses air bersih.
“Penanganan stunting tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga dari aspek sosial dan ketahanan keluarga,” jelasnya.
Baca Juga: Kejagung tetapkan jenderal polisi aktif jadi tersangka ke-7 kasus dugaan korupsi tata kelola MBG
Ia juga menyebutkan bahwa tren penurunan stunting di Kabupaten Subang menunjukkan perkembangan positif, dari sebelumnya sekitar 18 persen menjadi 12 persen saat ini.
Bahkan, capaian tersebut dinilai sudah melampaui target provinsi maupun nasional.
Meski demikian, upaya percepatan penurunan stunting terus dilakukan agar target penurunan hingga tersisa sekitar 2 persen pada 2026 dapat tercapai.***