“Keadilan diukur menurut korban dan keluarga korban,” tegas Pigai.
Baca Juga: BPJS Kesehatan ubah skema layanan, fokus value-based healthcare hingga tekan angka operasi caesar
Ia menilai, pendekatan hukum yang berpihak pada korban penting agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.
Kronologi kekerasan yang terjadi
Kasus ini terjadi di sejumlah rumah kos di wilayah Bandung, tempat pelaku dan korban tinggal bersama selama kurang lebih tiga tahun.
Selama periode tersebut, korban diduga mengalami kekerasan berulang secara sistematis, mulai dari pemukulan hingga penyiksaan menggunakan rokok.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami gangguan penglihatan serta kesulitan berjalan, yang menunjukkan tingkat kekerasan yang serius dan berkepanjangan.
Baca Juga: Viral komisaris Krakatau Semen Indonesia Ahmad Najmi Shahab, jejak kariernya disorot warganet
Kasus ini menjadi sorotan karena berlangsung lama tanpa terungkap, sehingga memunculkan keprihatinan terhadap pengawasan lingkungan sekitar.
Proses hukum dan jerat pasal
Taufik Hidayat kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Barat sejak 23 Juni 2026 setelah sempat buron.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 451 KUHP mengenai penyanderaan dengan kekerasan yang memuat ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sopir truk wing box diamankan usai tabrak belasan motor di Simpang Unisma Bekasi
Kemudian, Taufik juga dijerat Pasal 446 ayat 2 KUHP juncto Pasal 126 ayat 2 KUHP terkait perampasan kemerdekaan seseorang hingga mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.