GENMILENIAL.ID – DPRD Kabupaten Subang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis, yakni pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Sistem Kesehatan Daerah serta penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Subang pada Senin 22 Juni 2026 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana Abdurrachman, dan diikuti oleh anggota DPRD periode 2024–2029.
Dua agenda utama ini dinilai menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya di sektor kesehatan dan tata kelola pemerintahan.
Baca Juga: Muncul dugaan korban lain Taufik Hidayat, polisi ungkap belum ada laporan baru
DPRD dorong sistem kesehatan lebih terarah
Dalam rapat tersebut, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan nota pengantar terkait Raperda Sistem Kesehatan Daerah.
Regulasi ini disebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelayanan kesehatan di Subang.
Menurutnya, keberadaan perda ini nantinya akan menjadi dasar dalam membangun sistem kesehatan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Raperda ini merupakan instrumen kebijakan strategis untuk memperkuat penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang terarah dan terpadu,” ujarnya.
Baca Juga: Nasib motor listrik BGN: Bukan barang sitaan, Kejagung izinkan untuk didistribusikan
DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam mengkaji dan membahas regulasi tersebut agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan.
LPJ 2025 jadi sorotan akuntabilitas
Selain membahas raperda, DPRD juga menerima penjelasan Bupati terkait Laporan Pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian ini menjadi bagian dari mekanisme evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir.