news

Menteri UMKM larang marketplace naikkan biaya layanan, pelanggar diancam sanksi tegas

Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:15 WIB
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyoroti keluhan para seller di marketplace terkait adanya rencana kebijakan biaya layanan baru (Instagram.com/@maman.abdurrahman.st)

Ancaman sanksi bagi marketplace

Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada platform marketplace yang melanggar kesepakatan tersebut.

Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk memastikan ekosistem digital tetap berjalan secara adil dan tidak merugikan pelaku usaha kecil.

“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan setelah rapat ini, kita akan tindak,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada praktik yang berpotensi ‘mencekik’ pelaku UMKM, terutama dalam kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan.

Baca Juga: Sorotan khusus: 2 Pejabat Kemensos dinonaktifkan buntut kontroversi pengadaan sepatu SR Rp799 ribu per pasang

Pemerintah siapkan regulasi baru

Di sisi lain, Kementerian UMKM saat ini tengah melakukan sinkronisasi pembahasan untuk menyiapkan regulasi baru sebagai payung hukum.

Aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi kedua belah pihak, baik pelaku UMKM maupun platform marketplace, dalam menjalankan aktivitas bisnis secara berkelanjutan.

Maman menegaskan, pemerintah akan terus berada di posisi melindungi, memberikan rasa aman, serta meningkatkan daya saing UMKM di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.

“Kami ingin memastikan UMKM tetap terlindungi, aman, dan punya daya saing di marketplace,” pungkasnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini