“Pada saat kejadian, kami baru keluar dari kantor untuk menjemput pasien. Karena jalur yang dilalui merupakan jalan kecil di lingkungan warga, kami hanya menyalakan jumper dan tidak menyalakan sirine,” tulis keterangan tersebut.
Namun, pelaku tidak terima dan marah kepada petugas ambulans. Meski sudah diberi penjelasan, pelaku tetap tidak percaya.
Baca Juga: Viral Hiace hilang kendali di jalur Bromo, tabrak 4 mobil hingga tiang listrik
Petugas bahkan sempat meminta pelaku ikut bersama ambulans untuk memastikan tujuan perjalanan. Pelaku sempat menyetujui hal tersebut.
Rusak ambulans dan terancam hukuman
Di tengah perjalanan, pelaku kembali emosi. Ia memotong jalur kendaraan dan kembali menghalangi laju ambulans.
“Beliau kemudian memotong jalur kendaraan kami serta menghalangi laju ambulans,” tulis keterangan tersebut.
Akibat kejadian itu, ambulans mengalami penyok pada bumper depan sebelah kiri.
Baca Juga: 321 WNA digerebek di Jakbar terkait judi online, masuk RI pakai visa wisata
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 521 KUHP tentang perusakan.
Selain itu, ia juga melanggar aturan dalam Undang-Undang Lalu Lintas terkait hak utama kendaraan prioritas seperti ambulans.
Pengendara yang menghalangi kendaraan prioritas dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Jika membahayakan nyawa atau barang, ancaman hukuman dapat meningkat hingga satu tahun penjara atau denda Rp3 juta.***