Kapolres Jakarta Timur Alfian Nurrizal menyoroti sikap pelaku yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab setelah kejadian berlangsung.
“Kenapa saat setelah kejadian, hari Sabtu itu melaporkan ke pihak Kepolisian, ‘Pak, saya tadi menabrak,’” ujar Alfian dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 6 Mei 2026.
“Kamu bukan takut pada masyarakat, tapi tidak ada empati, tidak ada rasa tanggung jawab,” lanjutnya.
Menurutnya, pelaku seharusnya segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat, bukan justru melarikan diri.
“Harusnya lapor kepada polisi terdekat untuk mengamankan diri. Akhirnya sekarang Senin tertangkap, kejadiannya hari Sabtu. Itu pun yang mengamankan polisi, tidak ada kesadaran,” jelas Alfian.
Terancam hukuman penjara dan denda
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tindakan tabrak lari dan kembali menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab pengemudi di jalan raya.***