Kapolres Jakarta Timur Alfian Nurrizal menyoroti sikap pelaku yang dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab setelah kejadian berlangsung.
“Kenapa saat setelah kejadian, hari Sabtu itu melaporkan ke pihak Kepolisian, ‘Pak, saya tadi menabrak,’” ujar Alfian dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 6 Mei 2026.
“Kamu bukan takut pada masyarakat, tapi tidak ada empati, tidak ada rasa tanggung jawab,” lanjutnya.
Menurutnya, pelaku seharusnya segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian terdekat, bukan justru melarikan diri.
“Harusnya lapor kepada polisi terdekat untuk mengamankan diri. Akhirnya sekarang Senin tertangkap, kejadiannya hari Sabtu. Itu pun yang mengamankan polisi, tidak ada kesadaran,” jelas Alfian.
Terancam hukuman penjara dan denda
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp75 juta.
Kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tindakan tabrak lari dan kembali menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab pengemudi di jalan raya.***
Artikel Terkait
Cerita korban selamat kecelakaan travel di Majalengka, penumpang sempat teriak minta sopir pelan
Kecelakaan maut di Garut Kota, mobil tabrak warung nasi goreng hingga tewaskan pedagang
Curhatan penumpang KRL usai kecelakaan Bekasi Timur viral, mengaku trauma hingga panic attack
Suami korban tewas kecelakaan KRL di Bekasi ungkap pesan terakhir istri, isak tangis saat ditelepon damkar
Solidaritas busui mengalir, tawarkan donor ASIP untuk bayi korban kecelakaan KRL Bekasi Timur
TASPEN gerak cepat serahkan santunan Rp283 juta untuk guru korban kecelakaan KRL Bekasi Timur
Ratusan buket bunga penuhi Stasiun Bekasi Timur, simbol duka dan empati untuk korban kecelakaan